Lampung Tengah – Keputusan di-Plt-kannya Musa Ahmad dari jabatan Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah memicu tanda tanya besar di kalangan kader dan masyarakat. Pasalnya, selama masa kepemimpinannya, Musa Ahmad justru mencatatkan prestasi elektoral paling signifikan dalam sejarah Golkar Lampung Tengah dalam beberapa periode terakhir.
Di bawah kepemimpinannya, Partai Golkar berhasil keluar sebagai partai pemenang Pemilu dengan lonjakan perolehan kursi DPRD dari 9 kursi menjadi 13 kursi. Capaian ini bukan sekadar angka, melainkan hasil nyata dari konsolidasi kader, penguatan mesin partai, dan kepemimpinan yang efektif hingga ke akar rumput.
Fakta politik tersebut menimbulkan pertanyaan serius ketika justru beriringan dengan keputusan di-Plt-kannya Musa Ahmad. Secara logika politik, prestasi semestinya menjadi dasar penguatan kepemimpinan, bukan sebaliknya. Karena itu, tidak sedikit pihak menilai bahwa keputusan ini berpotensi mengirimkan pesan keliru ke kader: bahwa kemenangan elektoral belum tentu mendapat perlindungan struktural.
Sorotan semakin tajam ketika keputusan ini dikaitkan dengan aturan internal partai. Dalam Petunjuk Pelaksanaan Musyawarah Daerah, secara eksplisit ditegaskan:
Pasal 75 ayat (1):
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota, Pimpinan Kecamatan, Pimpinan Desa/Kelurahan atau sebutan lain, yang masa bakti kepengurusannya telah berakhir diperpanjang sampai terselenggaranya Musyawarah Daerah Provinsi, Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota, Musyawarah Kecamatan, Musyawarah Desa/Kelurahan atau sebutan lain oleh pimpinan partai satu tingkat di atasnya, tanpa perlu melakukan pembaharuan Surat Keputusan.
Ketentuan ini secara jelas menempatkan prinsip kesinambungan kepengurusan sebagai landasan utama organisasi. Dengan demikian, di-Plt-kannya Musa Ahmad justru dinilai bertentangan dengan semangat stabilitas dan kepastian struktural yang telah diatur oleh partai sendiri.
Dalam konteks ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar berada pada posisi krusial dan tidak bisa bersikap ambigu. DPP dituntut untuk bersikap tegas dan konsisten: apakah Partai Golkar benar-benar menghargai prestasi, memegang teguh aturan organisasi, dan menjaga soliditas kader, atau justru membiarkan keputusan-keputusan strategis dibaca sebagai produk kepentingan elite semata.
Jika polemik ini dibiarkan berlarut, dampaknya bukan hanya pada struktur DPD II Lampung Tengah, tetapi juga pada psikologi kader di tingkat bawah. Kader yang telah bekerja keras memenangkan partai berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap sistem dan mekanisme internal.
Sejarah politik menunjukkan, partai besar tidak runtuh karena kalah pemilu, melainkan karena mengabaikan suara kader dan melukai rasa keadilan organisasi. Dalam kondisi seperti ini, keputusan DPP akan menjadi cermin arah kepemimpinan Partai Golkar secara nasional.
Kini, tidak ada ruang untuk sikap setengah-setengah. DPP Partai Golkar harus segera mengambil keputusan yang tegas, transparan, dan berpihak pada aturan serta prestasi.
Untuk saat ini, publik dan kader hanya bisa menunggu. Menunggu apakah DPP akan menegakkan marwah organisasi dan konsistensi aturan, atau membiarkan polemik ini menjadi preseden yang melemahkan Golkar dari dalam.(Red)
