YUKUMJAYA – Terkait kejanggalan atas meninggalnya Ralia (35) warga Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng). Pihak Rumah Sakit Islam Asy Syifaa mengaku telah melakukan penanganan kepada pasien sesuai Standard Operating Procedure (SOP).
Hal itu, disampaikan langsung oleh Bagian Humas Rumah Sakit Islam Asy Syifaa Sam Hariyanto, bahwa para tenaga kesehatan di Rumah Sakit Islam Asy Syifaa telah bekerja sesuai SOP.
“Kami telah bekerja sesuai SOP. Dimana permasalahan ini sudah kami serahkan kepada kuasa hukum,” kata Sam saat ditemui d Rumah Sakit Islam Asy Syifaa, Selasa (6/08/2024).
Sam menjelaskan dirinya tidak dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait permasalahan tersebut. Pasalnya, pihak Rumah Sakit Islam Asy Syifaa telah menyerahkan kepada kuasa hukum yang telah ditunjuk.
“Maaf mas, saya tidak bisa memberikan keterangan lebih. Karena kami telah menunjuk kuasa hukum,” ujarnya.
Masih kata Sam, bahwa kuasa hukum baik dari Rumah Sakit Islam Asy Syifaa dan kuasa hukum Ralia telah melakukan komunikasi atau pertemuan.
“Kuasa hukum dari kami dan kuasa hukum keluarga Ralia sudah bertemu. Tapi, saya tidak bisa menjelaskan apa pembahasan mereka,” imbuhnya.
Sam menambahkan bahwa upaya mediasi antara kuasa hukum sebagai upaya mengahasilkan titik temu yang baik. Sehingga, permasalahan ini dapat diselesaikan.
“Ya tentu pertemuan antara kuasa hukum ini agar menemukan jalar keluar. Sehingga, masalah ini dapat diselesaikan,” pungkasnya. (*)
