Lampung Tengah-Sehubungan Dengan Telah dimulainya Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Tahun 2020,Panwascam Se_kabupaten Lampung Tengah Telah Menyampaikan Himbauan Netralitas Kepala Kampung/Lurah Dan Aparatur Kampung Pada Pilkada 23 September Mendatang.(02/03/2020).
Dalam Rangka Pencengahan Terhadap Pelanggaran Yang di Atur Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa Pasal 29 Bahwa Kepala Desa DiLarang.
1.Merugikan Kepentingan Umum.
2.Membuat Keputusan yang Menguntungkan Diri Sendiri,Anggota Keluarga,Pihak Lain Atau Golongan Tertentu.
3.Menyalah gunakan Wewenang,Tugas,Hak,Dan Kewajiban.
4.Melakukan Tindakan Diskriminatif Terhadap Warga Atau Golongan Masyarakat Tententu.
Dari 28 Panwascam Se-Kabupaten Lampung Tengah,Salah Satu Nya Panwascam Kecamatan Gunung Sugih Yang Sudah Menyampai Surat Himbauan Netralitas Kepala Kampung/Lurah DiKecamtan Tersebut.
“Kepala Kampung Terbanggi Subing Fatulloh Ali,Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah,
1.Siap Menyampaikan dan Menjalankan Beserta Menjaga Asas Netralitas Sebagai Kepala Kampung/Lurah Dan Aparatur Kampung Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
2.Tidak Terlibat dalam Kegiatan Yang Dapat Menimbulkan Keberpihakan terhadap Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2020.
3.Menghindari Konflik Kepentingan Pribadi,Kelompok,Maupun Golongan.
4.Tidak Mengadakan Kegiatan Yang Mengarah Kepada Keberpihakan terhadap Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati,Meliputi Pertemuan,ajakan Himbauan,Seruan,dilingkungan unit kerjanya,anggota Keluarga,dan Masyarakat”Ujarnya”.(Hengki).
