IMG-20260729-WA0005

Lampung Tengah – Ketua LSM Masyarakat Bersatu (MABES) Lampung Tengah, Ibrahim Nyerupa melontarkan kritik keras terhadap mekanisme penarikan iuran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan pelaksanaan potongan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Tengah.

Kritik tersebut disampaikan menyusul beredarnya Surat Edaran Pengurus Cabang PGRI Terbanggi Besar tentang penarikan iuran anggota serta formulir kesediaan pemotongan zakat profesi yang digunakan sebagai dasar pemotongan penghasilan ASN.

Menurut Ibrahim, persoalan yang harus dijawab bukanlah besar kecilnya nominal iuran atau zakat, melainkan apakah mekanisme tersebut benar-benar dilaksanakan atas dasar kesukarelaan atau justru menimbulkan tekanan psikologis maupun administratif terhadap guru dan ASN.

“Kami tidak sedang mempersoalkan PGRI sebagai organisasi profesi maupun BAZNAS sebagai lembaga pengelola zakat. Yang kami pertanyakan adalah, apakah guru dan ASN benar-benar diberi kebebasan untuk memilih, atau justru merasa tidak enak jika menolak?” tegas Ibrahim.

Ia menilai, organisasi profesi maupun lembaga keagamaan tidak boleh memanfaatkan hubungan kedinasan untuk menciptakan kesan bahwa pembayaran iuran maupun zakat merupakan kewajiban yang harus dipatuhi agar tidak berpengaruh terhadap posisi seseorang di lingkungan kerja.

“Jangan sampai kewenangan kepala sekolah, dinas, ataupun pejabat dijadikan alat untuk mengumpulkan uang dari bawahan. Sekalipun tujuannya baik, mekanismenya tetap harus menghormati hak setiap individu,” katanya.

Ibrahim menegaskan bahwa iuran organisasi merupakan urusan internal anggota organisasi sesuai ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

Namun, apabila proses pengumpulannya dilakukan melalui instruksi kedinasan atau menimbulkan kesan wajib bagi seluruh guru tanpa ruang untuk menyatakan keberatan, maka hal tersebut patut dievaluasi.

Begitu pula dengan zakat profesi. Ia mengingatkan bahwa zakat adalah kewajiban agama bagi umat Islam yang memenuhi syarat, tetapi mekanisme pemotongan melalui payroll harus tetap didasarkan pada persetujuan dari masing-masing pegawai.

“Zakat itu ibadah. Nilainya justru terletak pada kesadaran dan keikhlasan. Jangan sampai ibadah berubah menjadi administrasi yang dipersepsikan sebagai kewajiban birokrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ibrahim meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, Inspektorat Daerah, serta DPRD melakukan evaluasi terhadap seluruh bentuk pemotongan atau pengumpulan dana yang melibatkan ASN dan guru, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

LSM MABES juga mendorong agar BAZNAS dan PGRI membuka informasi secara transparan mengenai dasar hukum, mekanisme penghimpunan dana, serta penggunaan dana yang dihimpun kepada seluruh anggota maupun masyarakat.

“Kepercayaan publik tidak dibangun dengan kewajiban, tetapi dengan transparansi dan akuntabilitas. Jika mekanismenya benar, masyarakat tentu akan mendukung. Sebaliknya, jika ada kesan dipaksa, maka kepercayaan itu akan terkikis,” kata Ibrahim.

Di akhir pernyataannya, Ibrahim menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk mendiskreditkan PGRI maupun BAZNAS, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar seluruh kebijakan yang menyangkut hak-hak ASN dan guru dijalankan sesuai prinsip sukarela, transparan, dan tidak menimbulkan tekanan.

“Kami mengajak semua pihak untuk menjadikan guru sebagai insan yang dihormati, bukan objek berbagai pungutan yang membuat mereka serba tidak enak. Organisasi profesi harus melindungi anggotanya, dan lembaga zakat harus membangun kepercayaan, bukan sekadar mengejar target penghimpunan,” tutup Ibrahim Nyerupa.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © Rakyat Indonesia. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.