RAKYATINDONESIA.CO.ID-Gunung Sugih, INFO_PAS. Pemerintah memberikan reward kepada 242 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik

RAKYATINDONESIA.CO.ID-Gunung Sugih, INFO_PAS. Pemerintah memberikan reward kepada 242 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka dianugerahi Remisi Umum (RU) atau pemotongan masa pidana sebanyak 1-3 bulan dan 3 di antaranya langsung menghirup udara kebebasan.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Demikian disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, Syarpani pada saat upacara pemberian remisi di Aula Lapas. Jum’at, 17/8.

“Remisi selayaknya menjadi hope, harapan bagi narapidana sehingga mereka menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan, tambahnya.

Syarpani mengatakan syarat untuk mendapatkan remisi yakni narapidana sudah menjalani pidana paling sedikit 6 bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan.

“Pemberian remisi ini untuk memotivasi agar narapidana memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana baik selama maupun setelah menjalani pidana. Selain itu, pemberian remisi juga sebagai wujud negara hadir untuk memberikan penghargaan bagi narapidana atas pencapaian dari perubahan perilaku yang positif itu, tutup Syarpani

Syarpani menjelaskan dari 679 narapidana yang dapat RU 2018, sebanyak 3 orang langsung bebas, sedangkan 242 narapidana yang mendapatkan RU I masih harus menjalani sisa pidananya.

Mantan Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Cipinang ini menerangkan bahwa remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam wujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan yaitu sebagai stimulus bagi narapidana untuk senantiasa menjaga perilaku dan berubah menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadapl pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan”, tutup Penggagas Go Green di Lapas ini.(Hengki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © Rakyat Indonesia. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.