RAKYATINDONESIA.CO.ID-LAMPUNG TENGAH:Semakin berkembangnya jaman di era globalisasi dan maraknya postingan postingan di media sosial, sampai sampai salah satu Akun Facebook Jahrii Efendi meneruskan Postingan di Fb tanpa ijin dengan Pemilik foto.
9/09/2020 Awak Media Lampung Tengah Melaporkan Akun FB Jahrii Efendi Ke Polres Lampung Tengah Terkait Memposting tanpa ijin serta pencemaran nama baik di maksud pasal 45 UU. Nomor 19 Tahun 2016
Awak media dan kawan kawan Jurnalis siap Menggiring Arahnya mau di kemanakan, karna jelas, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan atau membuat dapat di aksesnya informasi atau dokumen elektronika yang di miliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dimaksud pasal 45 UU. Nomor 19 Tahun 2016.
Kami Merasa Tidak nyaman dengan adanya postingan Akun FB tersebut. Selanjutnya masalah ini biar hukum yang memproses karna mereka sudah ada tim ahli dari masalah tersebut ungkap MH ”
Dengan adanya Pelaporan Terkait Postingan di FB dengan Nomor LP : LP/1118-B/IX/2020/Polda Lampung /Res Lamteng, tertanggal 09 September 2020.
Kami berharap jajaran Penegak Hukum Tidak tebang Pilih agar Supremasi hukum di indonesia bisa di tegakkan apalagi menyangkut Kebebasan Pers dan keterbukaan publik (*)
