IMG-20200125-WA0075

DPRD provinsi Lampung Abdullah Surajaya,S.H. dapil V11 Lampung tengah sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2019 tentang narkoba,Sabtu (25/1/2020)

dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi Lampung Abdullah Surajaya,S.H mengatakan,sosialisasi peraturan daerah provinsi Lampung nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalah guna narkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Agar masyarakat mengetahui tentang bahayanya narkoba dan peraturan daerah yang mengatur larangannya.

Acara tersebut diikuti ratusan peserta Selama tiga jam dengan bertanya jawab, sebanyak 22 peraturan yang di sosialisasikan anggota DPRD dapil V11 dan peran serta masyarakat dalam antisipasi penyalah guna narkotika.

Terlihat pula kegiatan itu di Hadiri Camat Gunung Sugih Andi RPA,Rasyit Efendi anggota DPRD,Kepala Kampung Gunung Sugih,Kepala Kampung Buyut Udik,Dan Ketua Gerakan Anti Narkotika Nasional(Ganas) Beserta Tokoh Masyarakat Setempat.

Surajaya berharap dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat lebih mendalami bahaya narkoba sehingga tidak ada yang terjerat hukum oleh narkoba lantaran provinsi Lampung Lampung masuk 10 besar pemakai dan pengedar sehingga dengan adanya kegiatan ini kedepan provinsi Lampung bersih dari narkoba.pungkas anggota fraksi PAN.(Red)

Copyright © Rakyat Indonesia. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.