IMG-20260512-WA0004

BANDARLAMPUNG – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Taman Hutan Kota Lampung Tengah (Lamteng) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin, 11 Mei 2026.

Usai persidangan yang berakhir sekira pukul 17.45 WIB tersebut, kuasa hukum terdakwa RAY (40), Antariksa, S.H., M.H., membeberkan sejumlah anomali yang muncul selama proses pemeriksaan saksi.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan tujuh orang saksi. Antariksa mencatat bahwa poin paling menarik adalah tidak adanya keterangan saksi yang menyudutkan pekerjaan kliennya.

“Dari seluruh keterangan saksi, tidak ada yang menyatakan pekerjaan terdakwa tidak sesuai kontrak. Bahkan saat Final Hand Over (FHO) hingga rentang waktu enam bulan, proyek masih dalam kondisi baik. Artinya, secara fisik pekerjaan ini sudah sesuai perencanaan,” ujar Antariksa saat memberikan keterangan kepada media di selasar PN Tanjungkarang.

Persoalan audit menjadi titik krusial dalam pembelaan. Antariksa mengungkapkan bahwa kliennya sudah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp27.172.651 dan telah mengembalikan dana sepenuhnya secara bertahap ke kas negara pada 2021. Namun, pihak kejaksaan justru memunculkan angka kerugian baru sebesar Rp1 miliar lebih berdasarkan audit internal mereka sendiri.

“Kami mempertanyakan mengapa satu objek yang sama memiliki dua hasil pemeriksaan berbeda. Kami masih menunggu pihak auditor dan ahli laboratorium Unila dihadirkan untuk menguji dasar perbedaan hasil ini,” tegasnya.

Hal lain yang mengundang tanda tanya publik adalah status RAY sebagai penyedia jasa -Direktur PT Kayla Jaya Abadi- yang menjadi terdakwa tunggal. Antariksa menilai situasi ini cukup unik dalam konstruksi perkara korupsi di Indonesia, yang biasanya melibatkan jajaran pejabat pemerintahan seperti PPTK atau dinas terkait.

“Seharusnya dalam proyek pemerintah ada rentetannya. Tapi di sini hanya direktur penyedia jasanya saja. Apakah memang bukti hanya cukup untuk satu orang ini, atau sebenarnya memang tidak ada tindak pidana di sini? Biar fakta persidangan yang menjawab,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Antariksa berharap proses hukum tetap berjalan pada rel yang semestinya. Mengingat itikad baik kliennya dalam mengembalikan temuan BPK serta kualitas pekerjaan yang diakui saksi-saksi, pihaknya optimis kliennya dapat lepas dari jeratan hukum.

“Jika fakta di persidangan membuktikan tidak ada pidana, Insya Allah klien kami akan dilepaskan,” pungkasnya.

Salah satu penasihat hukum terdakwa lainnya, Roy Apon, S.H., C.MH., C.MSc., CTP., CLA., menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum dan bukti yang ada, proyek tersebut telah diselesaikan sepenuhnya oleh kliennya.

​”Sejauh ini, berdasarkan bukti dan fakta hukum di persidangan, pekerjaan ini selesai 100 persen. Keterangan tujuh orang saksi menunjukkan bahwa pekerjaan itu telah diterima, mulai dari tahap PHO hingga FHO. Semuanya dinyatakan tuntas,” ujar Roy Apon yang juga tergabung dalam organisasi advokat Peradi Raya tersebut.

​Pihaknya menaruh harapan besar pada majelis hakim untuk memutus perkara ini secara objektif. “Kami percaya pengadilan akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada terdakwa dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” tambahnya.

Sorotan terhadap kasus ini tidak hanya datang dari tim pengacara. Direktur LBH Pencerahan Hukum Indonesia (PHI) Cabang Lampung, M. Taupiq Rachman, M.Hum., secara terbuka menyatakan adanya asumsi kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat RAY.

​”Sejauh perkembangan perkara ini berlangsung, ada hal yang menarik untuk kita kawal bersama bagaimana endingnya, kami patut berasumsi bahwa ada kejanggalan dalam proses sidang ini,” kata Taupiq.

Seperti halnya, katanya, dari keterangan salah satu saksi menyatakan bahwa sama sekali tidak pernah bertemu dengan terdakwa, sedangkan pihak terdakwa menyatakan sudah tiga kali bertemu.

“Ada apa ini, patut dipertanyakan? Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Taupiq.

​Diketahui, dalam persidangan ini, terdakwa RAY didampingi oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari Gunawan Kesuma Yudha, S.H., Antariksa, S.H., M.H., Dedi Aprianto, S.H., M.H., dan Roy Apon, S.H., C.MH., C.MSc., CTP., CLA.

​Persidangan akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dan saksi ahli, guna menguji perbedaan hasil audit yang menjadi dasar dakwaan jaksa.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © Rakyat Indonesia. All rights reserved. | Best view on Mobile Browser | ChromeNews by AF themes.