Lampung Tengah-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Gabungan Polsek Terbanggibesar Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di lebih dari 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Aksi pelaku dinilai sangat meresahkan para pengguna jalan dikawasan Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) dan di Jalur Terminal Betan Subing Terbanggibesar. Ia diberi hadiah dua butir timah panas karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan disergap Rabu (24/05/2023).
Dalam penangkapan, dua anggota Polisi terluka akibat bergumul dengan FR saat proses penangkapan terhadap Residivis yang telah 3 kali keluar masuk penjara.
Team gabungan dibawah Pimpinan Kanit Resum AIPTU Muchsin dan Kanit Reskrim Polsek Terbanggibesar IPDA Rommy Wibowo, menyergap FR (31) warga Dusun 1 Kampung Terbanggibesar saat usai mandi dirumahnya
Berdasarkan catatan kepolisian FR yang selalu mempersenjatai diri dengan Senjata Tajam dan Senjata api, menjadi pelaku pencurian dengan kekerasan di 50 TKP lebih. Diantaranya LP di Polsek Terbanggibesar dan 30 Laporan Polisi di Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, tersangka FR merupakan pelaku kejahatan yang selalu meresahkan para pengguna jalan.
“Tersangka dengan seorang temannya merampas motor dan hp milik Korban Krisna adi Prayoga (23) Srimulyo Desa Menggala Kecamatan Tulangbawang,” ujar Edi Qorinas.
Sementara modus operandi FR saat menjalankan aksinya kejar, cegat, todong dan rampas harta milik korban.
“Terakhir FR dan seorang rekanya DPO, berhasil menggasak satu unit motor Honda revo dan ponsel merk vivo milik korban,” katanya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan (pistol) jenis Revolver dan sebutir peluru aktif Kaliber 38.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka FR dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
